PT. Kelimutu Permata Tak Ada IUP Bangun Jalan Nasional di Ende, Ka BPJN dan Satker Bergumam, Ada Apa?
IDENUSANTARA.COM - PT. Kelimut Permata Nusantara sebagai Pemenang tender jalan nasional ruas Ndona - Aekipa dengan anggaran RP 6,2 Miliar tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berpotensi melakukan kejahatan pertambangan.
Baca Juga: Analis Kredit Bank NTT DitetapkanTersangka, Siapa Lagi Tersangka Berikut?
Dalam peraturan bagi pemenang tender pembangunan jalan nasional seharusnya mengantongi IUP, namun tidak berlaku bagi pemenang tender pada pengerjaan jalan nasional di Kabupaten Ende NTT.
Melihat kejanggalan dan inkonsisten dari penangungjawab anggaran dan panitia pelelangan, diduga ada usaha perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait dalam paket pekerjaan jalan nasional Ndona - Aekipa tersebut.
Diduga kejanggalan dan inskonsisten terhadap aturan yang ada, pihak Balai Jalan Nasional (BPJN) X NTT melalui Kepala BPJN X NTT, Agustinus Junianto, ST, MT dan Kasatker IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT bergumam bahkan enggan menanggapi konfirmasi tim media Idenusantara.com ketika mengonfirmasi via WhatsApp, Kamis (27/7/2020).
Kasatker wilayah IV, Eben Heaser beberapa waktu lalu secara terang-terangan mengungkapkan, kalau PT. Kelimutu Permata tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan, yang padahal syarat itu mutlak bagi kontraktor pemenang, karena mengenai Galian C yang berpotensi pada kerusakan lingkungan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Pembangunan jalan nasional ruas Ndona - Aekipa di Kabupaten Ende NTT berpotensi akan terjadi kejahatan pertambangan, karena kontraktor yang dimenangkan dalam tender proyek senilai Rp 6,2 Miliar tersebut tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Potensi kejahatan pertambangan sangat memungkinkan, dan merupakan bagian dari pembiaran oleh Balai Jalan Nasional (BPJN) X NTT yang membiarkan dan memenangkan kontrkator yang tak mengantongi IUP.
Diketahui pada tanggal 18 Juli 2023 telah terjadi penandatanganan kontrak antara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X NTT dengan PT Kelimutu Permata (KP) Nusantara selaku pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende.
Paket pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa di Kabupaten Ende dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar yang bersumber dari Dana Inpres tahun 2023, dimenangkan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara dengan penawaran sebesar Rp. 17,6 miliar lebih.