polhukam

BPJN X NTT Menangkan PT. NKT Tersandung Kasus Kejahatan Lingkungan Bangun Jalan Negara

ay
Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:00 WIB
(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT) (Foto Pribadi)

Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Pandai – Demondai – Danibao sepanjang 7,10 KM di Kabupaten Flores Timur dengan dana sebesar 28,4 Miliar lebih.

Peningkatan jalan Ritaebang – Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan dana Rp 21,2 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan SP Waikomo – Belo Batang- Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana 45,5 Miliar.

Berdasarkan informasi, dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT. Novita Karya Taga baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

Menurut hukumnya, pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan
Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak
Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.

Sungguh sangat riskan bila BPJN X NTT dan jajarannya memenangkan PT. Novita Karya Taga dalam proyek Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kumubheka, sebab ketersediaan material Galian C oleh perusahaan tersebut masih dalam posisi diberi Police Line oleh Polres Ende karena diduga ilegal.

Sebelumnya BPJN X NTT dan jajarannya juga memenangkan PT. Kelimutu Permata Nusantara dalam proyek pengerjaan ruas jalan Ndona - Aekipa sepanjang 6,2 KM di Kabupaten Ende, dengan pagu dana sebesar Rp. 18,6 miliar, padahal ketersediaan material Galian C oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara tidak memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Protes publik tentang ketersediaan Galian C yang tanpa IUP dari para pemenang proyek sama sekali tidak digubris oleh BPJN X NTT dan jajarannya, padahal Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I - XVIII bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setelah BPJN X NTT dan jajarannya tidak peduli dengan protes publik, dan Ditjen Bina Marga pun terkesan apatis maka harapan publik satu-satunya bertumpu pada Polres Ende untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum dengan menerapkan Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada para pihak yang menyediakan material Galian C ilegal untuk proyek pembangunan dan preservasi jalan.

Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan :

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini