Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal, Polres Ende jangan cuma sekedar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lalu menetapkan tersangka-tersangkanya, lalu kasusnya hilang kabar tanpa alasan yang sah, sebab bila demikian publik bisa menyimpulkan bahwa Polres Ende sengaja keras melakukan kriminalisasi pada awalnya dengan modus mencari keuntungan dalam kasus dimaksud.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)