IDENUSANTARA.COM - Sebagai kuasa hukum tidak pernah meragukan tugas yang telah dan akan dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya Polsek Kupang Tengah.
Publik tahu bahwa tugas polisi ialah memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas lainnya dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OelnasiBaca Juga: Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Oelnasi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Karena motif tugas polisi itulah maka kami masyarakat meyakini akan adanya KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN didalam masyarakat. "Apakah Masyarakat Oelnasi sudah tentram dan telah dilindungi? Jawabannya BELUM tentram dan kami belum merasa dilindungi, ungkap seorang warga dusun 5 Desa Oelnasi.
Berkaitan dengan persoalan yang terjadi di Desa Oelnasi belakangan ini sungguh sangat meresahkan. Bahkan seolah masyarakat merasa polisi belum serius memelihara Kamtibmas sesua tugas yang maksud, hal ini terbukti bahwa ada beberapa kelompok preman yang berseliweran dilingan dimana tempat kami harus merasa nyaman justru situasinya terbali. Misalnya terjadi menebangan beberapa pohon yang bernilai ekonomis, dapat diduga beberapa ternak raup/hilang dan meninggalkan bercak darah, pengrusakan terhadap lingkungan sekitar, pembakaran rumah dll. Situasi ini sungguh sangat mirip, rasanya tugas polisi juga diraup oleh tangan-tangan oknum preman.
Baca Juga: Korban Pengrusakan dan Pembakaran di Desa Oelnasi Akhirnya Ditangani Polsek Kupang Tengah
Kepada polisi-lah harapan akan ketentraman masyarakat itu terbangun. Namun perasaan kecewa, dan hilangnya harapan apabila polisi lalai bahkan lamban dan penanganan kasus tersebut.
Kami sebagai kuasa masih meyakini bahwa polisi akan mengawal dan menyelesaikan persoalan ini secara terang baik baik. Oleh karena itu, kepada Polda Nusa Tenggara Timur teristimewa Polres Kupang dibawa kepemimpinan Kapolres AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., M.H & Wakapolres Kompol Yulianus Lau agar menghimbau Kapolsek Kupang Tengah agar supaya lebih serius dalam penanganan kasus Oelnasi tersebut.
Para korban didampingi 5 orang advokat yakni Melkzon Beri, SH.M.Si, Marlen Patresya Baoen, SH, Priscilla Tasya Sulaiman, SH.MH dan Valenthia Latumana, SH.MH. Kesemuanya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkzon Beri, SH.M.Si dan Rekan berkantor di Jalan TDM 1, Kel Tuak Dauk Merah, Kec. Oebobo Kota Kupang.