IDENUSANTARA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi adanya satu partai politik (parpol) baru yang diterima oleh aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). Partai tersebut adalah Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
"Satu partai baru yang punya akun sipol. Ya kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun sipol. Jadi total parpol tingkat nasional yang memiliki akun sipol sebanyak 40 parpol," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Idham menjelaskan, partai yang sudah masuk dalam Aplikasi Sipol harus membawa serta berkas dokumen yang diunggah ke Kantor KPU saat mendaftakan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024.
Usai dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," jelas Idham.
Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Berikut Rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 2 Agustus 2022 pukul 21.45 sebagai berikut:
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya