polhukam

Berikut Jenis Profesi Yang Dilarang Menjadi Anggota Parpol

Kamis, 1 Desember 2022 | 11:52 WIB
Ilustrasi larangan (Foto:istimewa)

Baca Juga: Gelar Wisuda; STPM Ingatkan Pentingnya Integritas di Tengah Arus Zaman

8. Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP)
Bagi TPP, hal tersebut juga diatur melalui  Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang berbunyi: “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”

9. Dewan, Komisaris dan Direksi BUMD
Dasar hukum yang mengaturnya yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.


Pasal 6 huruf (k), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”


Pasal 35 huruf (l), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.“

10. Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Selain bagi ke 9 profesi diatas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS juga dilarang menjadi pengurus partai politik.

Baca Juga: ITA PKK Besipae Berharap Difasilitasi Pihak Netral Untuk Duduk Bersama Antara Pemerintah Dan Warga Masyarakat

Hal ini, diatur dalam Pasal 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”

11. Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.
Bagi masyarakat dengan prrofesi ini, hal itu diatur dalam Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”

Jika masyarakat hendak mengetahui namanya termasuk dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik, dapat mengecek melalui Link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik****

.

Halaman:

Tags

Terkini