IDENUSANTARA.COM- Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, kian dekat. Sejumlah tahapan telah dilakukan oleh pihak pennyelenggara.
Sementara partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta diwajibkan menyertakan data kepengurusannya di seluruh wilayah Indonesia.
Data tersebut akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu. Perlu diketahui terdapat beberapa Profesi yang dilarang menjadi pengurus partai politik.
Baca Juga: Buruh Perusahaan di Ende Masih Terima Upah di Bawah UMP
Dilansirdari https://ponorogo.bawaslu.go.id (1/12/2022), berikut ada beberapa profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik beserta dasar hukumnya:
1. Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggotadan/atau pengurus partai politik.”
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Dasar hukum yang mengatur hal ini yakni Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Bagi TNI, hal itu diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Simak Spesifikasi Poco M5 Series
4. Kepala Desa
Bagi Kepala Desa, Dasar hukum yang mengatur tentang itu yakni Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.
5. Perangkat Desa
Selain kepala desa, perangkat desa hugs dilarang menjadi pengurus partai politik, yang diatur dalam Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”
6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dasar hukum yang mengatur hal ini bagi BPD yakni Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.”
7. Program Keluarga Harapan (PKH)
Hal itu juga berlaku bagi pendamping PKH dalam Pasal 10 huruf (i) PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, yang berbunyi: “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: (i). terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusatataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.”