polhukam

Terbawa Nafsu Lihat Mr. P, Dosen Asal NTT Diduga Cabuli Anak SD di Bandara InternasionaI Gusti Ngurah Rai Bali

Selasa, 10 Januari 2023 | 23:31 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Istimewa)

FBS dikenakan pasal dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

 

Halaman:

Tags

Terkini