FBS dikenakan pasal dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Heboh! Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Saksi Kaget Temukan Benda Ini
Viral! Pria Selingkuh dengan Mertua, Hotman Paris Langsung Turun Tangan
Kades di Matim Dituding Selingkuh,J Anak MYZ:"Kemarin Bukan Kasus Perzinaan Tetapi Kasus Penganiayaan"
Kejari Labuan Bajo Akhirnya Jebloskan Bonaventura ke Tahanan Kaitan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Bareskrim Polri Kembali Menetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Viral di Media Sosial, Pasangan Kekasih Nekat Wik-wik di Dalam Kereta Rel Listrik