Empat Tokoh Masyarakat Adat Boleng Sepakati Pernyataan Sikap Tentang Kondisi Tanah Adat, Berikut Isinya

photo author
Gabriel, Ide Nusantara
- Senin, 16 Januari 2023 | 08:31 WIB
Potret pernyataan sikap yang disepakati oleh empat  Masyarakat Adat Boleng (Gabariel)
Potret pernyataan sikap yang disepakati oleh empat Masyarakat Adat Boleng (Gabariel)

Idenusantara.com-Sejumlah perwakilan tokoh adat dari masyarakat adat Rareng, Rai, Terlaing yang merupakan kedaluan Boleng dan tokoh adat Lancang kedaluan Nggorang adakan pertemuan di kampung Lancang, Manggarai Barat, NTT,Senin,16 Januari 2023. Pertemuan itu bertujuan untuk membahas kondisi tanah adat pada saat sekarang.

Diketahui,keempat kampung tersebut yang dirugikan atas perbuatan Bonaventura, yang dimana Bonaventura mengambil lahan adat dari ke empat kampung tersebut.

Kendati demikian, Keempat Tokoh Masyarakat adat itu menggelar pertemuan dan dari pertemuan itu telah menghasilkan pernyataan sikap bersama dalam menghadapi persoalan tanah adat belakangan ini.

Hasil pernyataan sikap bersama ini akan diberikan kepada Bupati Manggarai Barat, Polres Mabar, Kejari, BPN dan kantor DPRD Mabar

Berikut poin-poin pernyataan itu antara lain:

Pertama menegaskan bahwa setiap kampung adat itu pasti ada warganya.

Kedua, setiap kampung adat selalu memiliki compang (mesbah sakral) dan gendang.

Ketiga bahwa setiap masyarakat adat, apakah status Beo, Riang dan Mukang selalu memiliki struktur pengurusan adat dan bersifat otonom.

Setiap masyarakat adat selalu memiliki tanah adat.

Jadi sebagai masyarakat adat maka masyarakat adat Rareng, Rai, Lancang dan Terlaing memiliki warga adat, rumah adat, compang dan tanah ulayat.

Setiap tanah adat sudah ada batas-batas sesuai kesepakatan para leluhur terdahulu.

Sampai hari ini empat masyarakat di wilayah Boleng yaitu Rareng, Rai, Terlaing dan Lancang masih memegang teguh aturan adat atau hukum adat.

Masyarakat berharap bahwa para pihak yang mengklaim atau menyerobot tanah adat akan berhadapan massa warga adat dan itu berbahaya.

Tua Gendang Terlaing Tegaskan Tanah Hak ulayat Persekutuan Adat Terlaing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gabriel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X