Hasilnya dapat kita lihat, kesenjangan kepemilikan kekayaan kita sudah parah. Kekayaan 100 juta rakyat Indonesia sudah sama dengan kekayaan 4 keluarga konglomerat. Kita sudah menyimpang jauh dari penerapan sistem ekonomi konstitusi kita yang tekankan aspek gotong royong, demokrasi ekonomi.
Tidak bisa lagi diterus teruskan seperti ini. Kalau tidak Indonesia ini bisa hilang kalau tidak ada keadilan. Harus ada perubahan sistem dan perubahan pradigma dalam membangun ekonomi rakyat ini.
Ingat, masyarakat itu ada kalau ada kebaikan untuk bersama bukan kebaikan untuk segelintir orang. Jadi hilangkan banyak pemberian keistemewaan kebijakan yang hanya untungkan konglomerat dan korporasi besar. Saatnya dilakukan perombakan total.
Selain perubahan sistem, keluarkan kelompok usaha menengah (UM) dalam fokus pembinaan Kementerian UMKM. Mereka tidak perlu dibina. Pemerintah tidak perlu membina mereka karena mereka lebih tahu dalam jalankan bisnis. Banyak usaha di skala ini itu usaha proxy pengusaha besar, kelas konglomerat yang dibuat agar rakyat tidak tahu kalau itu juga mereka. Selain ditujukan untuk mengambil keuntungan dari kebijakan pemerintah.
Untuk koperasi, pemerintah cukup ciptakan perlakuan setara dan ciptakan lingkungan koperasi yang baik. Salah satunya misalnya buang itu pasal di UU BUMN yang wajibkan badan hukum BUMN itu wajib perseroan. Berikan, kesempatan BUMN itu dimiliki rakyat langsung melalui perubahan jadi badan hukum koperasi.
Jangan abaikan rakyat, mereka itu yang berkuasa atas negara. Pemerintah itu hanya pembantu untuk mengurus urusan mereka. Ganti paradigma pembangunan UMKM dan Koperasi kita. Kalau perlu ganti teorinya. Sudah usang, rakyat tidak bodoh, UMKM dan Koperasi tidak perlu dibina bina, mereka hanya perlu kebijakan yang memungkinkan untuk dapat mengakses sumberdaya secara setara.***