Merespons Aksi Demonstrasi LBH Nusa Komodo, Pengadilan Negeri Ruteng: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Selasa, 6 Mei 2025 | 14:24 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ruteng, Jl. Komodo No. 30 Ruteng.  (Dok. Istimewa)
Kantor Pengadilan Negeri Ruteng, Jl. Komodo No. 30 Ruteng. (Dok. Istimewa)

Ruteng, idenusantara.com -- Merespon aksi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai dengan koordinator Marsel Nagus Ahang, S.H., pada senin (5/5)2025), Pejabat Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H., M.Kn., pada selasa 6 Mei 2025 saat ditemui di kantor PN Ruteng menjelaskan, kalau aksi demonstrasi damai tersebut merupakan penyampaian aspirasi yang pada pokoknya terkait dengan putusan perkara perdata No.42/Pdt./2024/PN Ruteng. 

Adapun putusan perkara perdata tersebut dengan amar putusan, megadili dalam eksepsi, menolak ekspesi tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara tersebut menyatakan kalau gugatan para penggugat kurang pihak., Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankekijik verklaard)., Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah).

Baca Juga: Kualitas Proyek PT Akas Labuan Bajo-Ruteng Buruk,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak, Kejati NTT: Kami Akan Lakukan Lid

Berikut point kakrifiaksi PN Ruteng 

1. Putusan tersebut diputus pada tanggal 29 April 2025, hingga hari saat press release, belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan masih dalam waktu upaya hukum banding yaitu 14 (empat belas) hari sejak diputus;

2. Putusan tersebut memiliki amar “Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak” serta“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard)”,oleh karenanya putusan tersebut baru memeriksa formalitas gugatan dan belummenentukan pokok persengketaan;

3. Terhadap putusan tersebut para pihak masih dapat melakukan upaya hukum banding (dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang), ataupun memasukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Ruteng;

4. Terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparatur di Pengadilan Negeri Ruteng, Ketua Pengadilan akan melakukan pemeriksaan, pembinaan serta pengawasan internal apakah memang benar terjadi pelanggaran kode etik tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X