idenusantara.com -- Terbukti menghalangi kerja jurnalistik Iptu Tri Fatina dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi oleh sidang disiplin Polisi Republik Indonesia (Polri) yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu (7/5/2025). Sidang itu dpimpin Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh bersama Kabag Ops, Kompol Surtan Sitorus dan Kompol Anwar Panuju, sebagai anggota majelis.
Dalam sidang tersebut tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yaitu wartawan Agus Ervanto dari wowbabel.com, serta dua anggota Polri Bripda Aldo dan Briptu Firman.
Majelis menyatakan Iptu Tri Fatina bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis serta penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. Ia juga dimutasi dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, pendidikan kepolisiannya turut ditunda.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat dan TNI Amankan Ibadah Paskah di Labuan Bajo
"Iptu Tri Fatina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com. Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” ujar Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, dalam keterangan pers, Rabu.
Hendra menilai putusan tersebut cukup adil dan memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban maupun media tempatnya bekerja. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng