Idenusantara.com - Penjabat (Pj) Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT, dilaporkan oleh sejumlah warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kepolisian Resort Manggarai (Polres) Manggarai, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Warga dan BPD laporkan Pj Golo Langkok ke Polres Manggarai dibuntuti rasa geram terhadap pemerintah desa Golo Langkok yang diduga melakukan penyelewengan dana desa sebesar 102.575.000,- (seratus dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk anggaran tahun 2023 - 2024.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan 3 (tiga jenis item) yang meliputi:Pertama, anggaran rehabilitasi peningkatan gedung dan prasarana Kantor Desa Golo Langkok Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 64.176 .103,-. Kedua, anggaran pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Tahang tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 64.176.103,-. Ketiga, anggaran Rabat Beton di RT 004 Dusun Beokina, sebesar Rp.13.230.000,-.
Tetapi dalam perjalanannya, tidak ada pengerjaan fisik yang kemudian bisa menunjukkan bukti bahwa pemerintah Desa Golo Langkok sudah mengerjakan ataupun sedang dikerjakan oleh pemerintah Desa Golo Langkok.
Hal ini, diungkapkan oleh Ketua BPD Golo Langkok, Paskalis Darma kepada media ini pada Selasa (13/05/2025) usai dirinya menyampaikan pengaduan ke Polres Manggarai.
"Padahal BPD dan pemerintah Desa Golo Langkok sudah menyepakati bersama anggaran untuk pembangunan rehab kantor Desa, rabat beton, dan TPT," jelas Paskalis Darma.
Paskalis juga membeberkan bahwa dirinya dan anggota BPD lainnya selama ini selalu mengecek realisasi dari anggaran untuk tiga jenis item tersebut, bahkan meminta RAB untuk menjadi acuan dalam mengawasi jalannya proyek.
"Tetapi, kami tunggu-tunggu selama ini, tidak juga dikerjakan. Dimana uang tersebut? Kuata dugaan kami, bahwa dana tersebut sudah dilahap oleh Pj Golo Langkok dan juga oknum-oknum lainnya," bebernya.
Ketua BPD Golo Langkok itu juga menerangkan bahwa sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana ini pernah dilaporkan ke Inspektorat dan Bupati Manggarai pada tanggal 08 April 2025.
"Tidak ada yang merespon aduan kami. Baik itu inspektorat maupun dari Bupati Manggarai. Bahkan, waktu membuat aduan ke inspektorat. Pihak inspektorat justru mengarahkan kami untuk lapor ke Bupati. Terapi, tidak kunjung direspon," terang Paskalis
Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Karena tak kunjung juga direspon oleh Bupati Manggarai dan Inspektorat, Paskalis menuturkan bahwa pada tanggal 14 April 2025, dirinya dan anggota BPD lainnya mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk turun langsung mengecek mengenai kasus tersebut.
"Usai kami sambangi dinas PMD, keesokan harinya, tepatnya tanggal 15 April 2025, kepala dinas PMD mengunjungi kantor Desa Golo Langkok guna untuk menyelesaikan proyek yang mangkrak ini," tutur Paskalis.
"Hasil pertemuan tersebut, dimana Pj Golo Langkok berjanji akan menuntaskan ketiga proyek tersebut selesai paskah," tuturnya lagi.
Artikel Terkait
Kades Cireng, Leonardus Larum Bantah Tudingan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Mantan Kades Rangalaka Diduga Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa: Kerugian Negara Capai Rp162 Miliar
Korupsi Dana Desa Kok Naik Terus. Simak Ulasannya?
Viral! Kejari Manggarai Barat Menetapkan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa