Idenusantara.com - Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Manggarai, Wenslaus Sedan atas Surat Edaran Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025 justru menuai kecaman keras dari aktivis PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus yang menyebut klarifikasi tersebut hanya memperjelas bahwa Disdikpora telah berubah fungsi jadi alat pemaksa pajak, bukan lembaga pendidikan.
Surat edaran itu mewajibkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat administrasi bagi pendaftaran siswa baru tingkat TK, SD, dan SMP. Dimana, dalam klarifikasinya, Disdikpora menyebut surat itu bersifat internal, edukatif, dan tidak menghalangi hak anak.
Namun bagi PMKRI Ruteng, isi klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk diskriminasi terselubung yang menyandera hak pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Menggunakan kata ‘wajib’, tapi bilang tidak memaksa? Ini akrobat logika kebijakan yang menyesatkan! Surat ini jelas menyandera hak anak,” tegas Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga: Kober Bhisu Koja Terima Bantuan Alat Permainan dari Dana Desa TA 2025
Menurut Margareta, kata “wajib” dalam surat edaran memiliki implikasi hukum dan administratif yang serius. Artinya, jika syarat ini tidak dipenuhi, maka anak-anak dari keluarga yang belum melunasi pajak berpotensi ditolak saat mendaftar sekolah.
“Klarifikasi itu tidak menyentuh substansi. Wajib artinya harus. Jika tidak bisa melunasi PBB, maka dokumen pendaftaran tidak lengkap. Jadi bagaimana bisa anak tetap diterima?” ujar Margareta.
PMKRI juga mengkritik kebijakan pendataan status pajak orang tua oleh kepala sekolah. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena bisa melahirkan praktik diskriminasi, stigmatisasi sosial, bahkan tekanan psikologis terhadap anak.
“Apa jaminan tidak ada guru atau kepala sekolah yang menyindir di depan kelas? Atau lebih parah, anak jadi utusan untuk tagih PBB ke orang tuanya? Ini bukan pendidikan, ini pemalakan ala negara,” kecam Margareta.
Baca Juga: Kelompok Muda Soroti Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pagal yang Dinilai Tidak Transparan
Pendidikan Disandera oleh Pajak
Di tengah angka kemiskinan Manggarai yang masih tinggi dengan angka 19,01% menurut BPS, PMKRI Ruteng menilai kebijakan ini sebagai bentuk pembungkaman hak warga miskin atas akses pendidikan.
PMKRI Ruteng menegaskan bahwa tidak ada satu pun alasan moral yang bisa membenarkan penggunaan pajak sebagai syarat administratif sekolah.
“Apakah anak harus menanggung beban pajak orang tuanya? Ini adalah bentuk kekerasan administratif yang melanggar nilai-nilai keadilan,” ujar Heraklitus Efridus, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Ruteng.
Artikel Terkait
Parkir Liar Kian Marak di Ruteng, Dishub Manggarai Diduga Abaikan Penegakan Aturan
Wujud Peduli Kasih Tak Berhenti, Bripka Hery Tena Kunjungi Rofinus Das Penderita Stroke di Cibal
PMI Matim Bantu Korban Bencana Kebakaran di Kampung Golo
Sentuhan Persaudaraan Polres Manggarai untuk Para Purnawirawan Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Manggarai Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas
Gandeng YHF dan Wartawan, Bripka Hery Tena Wujudkan Mimpi Warga di Pelosok Manggarai Timur
Bekerja Dengan Hati, Mengabdi Tanpa Sekat: 1,5 Tahun AKBP Suryanto Menyatu Dengan Masyarakat Manggarai Timur