Tanggapi Klarifikasi Kepala Disdikpora Manggarai, PMKRI Ruteng: Ini Bukan Edukasi, Tapi Diskriminasi!

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Minggu, 29 Juni 2025 | 20:21 WIB
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus periode 2024-2026.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus periode 2024-2026.

Baca Juga: Bangun Masjid Baru, Muslim Seasia Foundation Jawabi Kerinduan Umat Muslim di Pelosok Manggarai Timur NTT

Lebih lanjut, PMKRI Ruteng juga menyebut bahwa niat Disdikpora untuk mengedukasi masyarakat soal pajak bisa dipahami, tetapi caranya dinilai sangat brutal dan salah sasaran. Sekolah bukan tempat untuk menghukum keluarga miskin karena belum bayar pajak.

“Kalau mau edukasi, jangan sandera akses pendidikan! Lakukan melalui sosialisasi, media, atau kerja sama dengan kantor pajak. Bukan dengan menolak anak sekolah!” tegas Herakklitus.

Desakan PMKRI: Cabut SE Kontroversial Sekarang Juga!

PMKRI mendesak Kepala Disdikpora Manggarai untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan menghentikan segala bentuk praktik diskriminatif dalam administrasi pendidikan.

Baca Juga: PMKRI Ruteng Ultimatum Kadis PPO Manggarai: Cabut Surat Edaran atau Hadapi Gelombang Demonstrasi!

Diketahui, Empat poin solusi yang ditawarkan PMKRI:

  • Cabut kewajiban bukti lunas pajak dari syarat pendaftaran sekolah.
  • Lakukan sosialisasi pajak secara langsung dan manusiawi, bukan dengan cara menakut-nakuti.
  • Fasilitasi solusi bagi keluarga yang belum mampu membayar pajak tanpa menyentuh hak anak.
  • Kembalikan fungsi sekolah sebagai ruang aman, bukan tempat pemaksaan pajak.

Negara Wajib Lindungi, Bukan Menekan Anak!

PMKRI Ruteng menegaskan bahwa hak pendidikan adalah hak asasi dan konstitusional, bukan hadiah negara bagi warga yang taat pajak.

“Kalau anak hanya boleh sekolah karena PBB orang tuanya lunas, maka itu bentuk pemiskinan hak-hak dasar oleh negara sendiri. Klarifikasi ini hanya memperlihatkan kedangkalan berpikir dalam merumuskan kebijakan publik,” tutup Herakklitus dengan nada geram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X