Ruteng, Idenusantara.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Notaris Theresia Sunita Nurak terseret dalam pusaran kasus perampasan aset tanah milik Jeni Apolonia Taslima.
Seorang ibu rumah tangga asal Kupang ini mendapati tanah seluas 1.195 meter persegi miliknya di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, raib tanpa jejak, meskipun ia masih memegang sertifikat asli.
Kasus ini mencuat saat Jeni hendak menjual tanah tersebut untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Betapa terkejutnya Jeni saat mengetahui bahwa sertifikat tanah duplikat telah diterbitkan, padahal sertifikat asli masih dalam genggamannya.
"Bagaimana mungkin sertifikat tanah bisa diterbitkan lagi, sementara sertifikat asli masih saya pegang? Saya istri sah dari KM. Suami saya kabur ke luar negeri. Lalu siapa yang tandatangani dokumen?" ungkap Jeni penuh kekesalan pada Senin (7/72025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Notaris Theresia Sunita Nurak
Kecurigaan kuat mengarah pada Notaris Theresia Sunita Nurak yang diduga menjadi aktor utama di balik penerbitan sertifikat duplikat tanpa izin dan kehadiran pemilik sah.
Sebagai seorang notaris, Theresia memiliki kewenangan yang sangat vital dalam sistem hukum pertanahan.
Mereka adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, memverifikasi identitas para pihak, dan memastikan keabsahan setiap transaksi atau perubahan kepemilikan tanah.
Dalam kasus Jeni, dugaan penyalahgunaan wewenang ini sangat mencolok, mengingat sertifikat asli masih berada di tangan Jeni sebagai pemilik sah.
Proses penerbitan sertifikat duplikat tanpa persetujuan atau kehadiran pemilik asli merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur yang berlaku.
Keterlibatan notaris dalam kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga notaris sebagai penjamin kepastian hukum atas tanah.
"Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya dugaan kolusi dan pemalsuan dokumen yang disengaja," ujar Jeni.