Skandal Mafia Tanah di Manggarai, Notaris Theresia Sunita Nurak Diduga Jadi Aktor Utama

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Rabu, 9 Juli 2025 | 12:28 WIB

Tanah yang kini telah berdiri bangunan kos-kosan 22 kamar itu merupakan harta bersama Jeni dan suaminya, KM. Namun, tanpa sepengetahuan Jeni, tanah tersebut kini telah berpindah tangan.

Ketika awak media mendatangi Kantor Notaris Theresia di Ruteng, mereka menolak memberikan keterangan dan akses wawancara.

Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Notaris Theresia dalam praktik ilegal ini, yang berpotensi memuluskan perampasan hak milik Jeni.

Pelanggaran Hukum dan Potensi Pidana

Dugaan rekayasa administrasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c, yang mengatur kewajiban notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.

Selain itu, Pasal 52 mengenai sanksi bagi Notaris juga dapat diterapkan. Lebih jauh, tindakan ini juga dapat masuk ranah pidana di bawah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, dengan ancaman pidana penjara.

Kasus Jeni Aplonia Taslima ini tidak hanya menyoroti notaris, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai prosedur di kantor pertanahan.

Penerbitan sertifikat duplikat tanpa pengecekan sertifikat asli menimbulkan keraguan serius terhadap integritas proses administrasi pertanahan dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain.

Jeni menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk kantor pertanahan.

"Saya tidak akan menyerah. Saya akan perjuangkan hak saya dan anak-anak saya sampai titik darah penghabisan," tutup Jeni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X