171 Koperasi Merah Putih di Manggarai Kini Berbadan Hukum, Siap Dongkrak Ekonomi Desa

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:18 WIB

Ruteng, Idenusantara.com – Sebanyak 171 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Manggarai kini telah resmi berstatus badan hukum.

Pencapaian ini menandai langkah maju signifikan bagi pengembangan ekonomi di tingkat akar rumput, memberikan legitimasi penuh bagi setiap koperasi untuk beroperasi secara mandiri dan legal.

Status badan hukum memberikan Kopdeskel Merah Putih kemampuan untuk bertindak sebagai entitas hukum yang sah, layaknya individu.

Mereka kini memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri, memungkinkan mereka untuk terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi dan hukum secara mandiri.

Frederikus I. Dicky Jenarut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, menyatakan harapannya agar 171 koperasi ini dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa dan kelurahan.

"Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan desa-desa/kelurahan di Manggarai dapat menjadi lebih maju dan sejahtera. Koperasi Merah Putih dapat membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri," jelas Dicky pada Jumat (18/7) melalui pesan WhatsApp.

Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjalankan beragam jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal. Beberapa di antaranya meliputi gerai sembako, apotek desa, dan unit simpan pinjam.

Selain itu, koperasi ini juga didorong untuk mengembangkan usaha-usaha inovatif seperti Cold Storage untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan kelautan, serta jasa logistik untuk mempermudah distribusi produk-produk desa.

Keberadaan koperasi berbadan hukum ini diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kemandirian masyarakat di Manggarai.

"Dengan menjalankan berbagai jenis usaha ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X