Ruteng, Idenusantara.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil keputusan penting yang berpihak pada keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawainya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Manggarai memutuskan untuk tetap mempekerjakan 212 pegawai non-ASN hingga akhir Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) Bupati bersama jajaran pimpinan daerah pada Rabu, 30 Juli 2025.
Keputusan progresif ini diambil mengingat krusialnya peran para tenaga non-ASN, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga staf teknis, dalam menunjang operasional layanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal, sesuai instruksi pemerintah pusat, masa kontrak dan penganggaran gaji tenaga non-ASN ini seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Pemkab Manggarai.
Ia memaparkan bahwa berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat, anggaran gaji tenaga non-ASN dialokasikan hanya sampai bulan Juli 2025.
Ini berarti, mulai 1 Agustus 2025, seharusnya para tenaga non-ASN, yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Manggarai, tidak lagi bekerja dan tidak menerima gaji.
"Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan. Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September,” terang Sekda Fansi Aldus.
Anggaran sekitar Rp1,7 miliar ini akan didistribusikan berbeda, pegawai non-ASN kategori database dan non-database akan menerima gaji selama lima bulan, sementara non-ASN yang telah lulus tahap 2 akan digaji dua bulan, mengingat perkiraan penerimaan SK PPPK pada Oktober 2025.
“Kaban BKPSDM sudah diinstruksikan untuk segera membuat surat kepada seluruh Pimpinan OPD untuk memanggil pegawai non-ASN agar kembali bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sedang dalam proses penataan kembali status non-ASN, dengan dorongan agar yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu bagi yang tidak lolos seleksi penuh.
Langkah Pemkab Manggarai ini menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap pegawai non-ASN dan prioritas terhadap kelangsungan pelayanan publik, sembari tetap mematuhi regulasi dari pemerintah pusat.