Ini adalah upaya nyata dalam menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas layanan bagi masyarakat Manggarai.
“Kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” tutupnya.