Rote Ndao, idenusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka yaitu JBM, S.Pd dan AM.
Pasal yang disangkakan
Para tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi yang ditunjuk Jaksa Penyidik, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi
Proses Penahanan
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pada pukul 16.15 WITA, kedua tersangka telah resmi diserahkan ke Lapas Kelas III Ba’a. Seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara/daerah, guna melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
Artikel Terkait
Kejaksaan RI Melalui Kajati Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur yang Bersih dan Transparan di NTT
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi