Disdukcapil Manggarai Ajak Warga Kooperatif dan Tertib Administrasi Kependudukan

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:51 WIB
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai, Yakobus Banggut

Ruteng, Idenusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai secara resmi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya percepatan tertib administrasi kependudukan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuan utama dari percepatan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0-4 tahun, yang datanya saat ini masih berada di bawah target nasional.

Kepala Disdukcapil Manggarai, Yakobus Banggut, melalui surat resmi tertanggal 03 Oktober 2025, meminta seluruh masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran untuk anak usia 0-4 tahun, atau yang perlu mengurus Akta Kematian, untuk segera menuntaskan kelengkapan berkas.

"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi persyaratan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, dan menyerahkan berkas ke Kantor Camat. Batas akhir penyerahan berkas kami tetapkan paling lambat 30 Oktober 2025," jelas Kadis Yakobus ketika dihubungi medi ini, Kamis (09/10/2025).

Alur Kerja dan Batas Waktu

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bersikap kooperatif karena terdapat dua batas waktu krusial yang harus diperhatikan.

Batas akhir penyerahan berkas oleh warga ke Kantor Camat adalah 30 Oktober 2025. Sementara itu, untuk menjamin proses selesai tepat waktu, batas akhir pengumpulan berkas Akta Kelahiran dari Camat ke Disdukcapil ditetapkan lebih awal, yakni pada tanggal 6 Oktober 2025.

Disdukcapil juga menjelaskan mekanisme pelayanan yang dirancang efisien. Setelah diverifikasi di Kecamatan, dokumen kependudukan asli warga (seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el) akan dikembalikan ke Kantor Camat.

Sebagai langkah jemput berkas, petugas Dukcapil sendiri yang akan mengambil dokumen tersebut dari Camat untuk diproses penerbitan Akta.

Partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk menyukseskan program percepatan ini dan memastikan setiap hak sipil warga Manggarai terpenuhi.

"Partisipasi aktif warga sangat kami butuhkan untuk menyukseskan program ini. Kami telah mempermudah alur dengan sistem jemput berkas. Ini adalah peluang bagi kita semua untuk memastikan setiap hak sipil warga Manggarai terpenuhi," tutup Kadis Yakobus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Rekomendasi

Terkini

X