KUPANG, idenusantara.com -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma menghadiri Rapat Paripurna ke 57 Masa Persidangan l Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT pada Senin, (24/11/2025) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emelia J. Nomleni ini dihadiri oleh 47 orang dari 65 Anggota DPRD Provinsi NTT, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT serta insan pers.
Adapun agenda Rapat Paripurna hari ini diantaranya :
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, masing-masing tentang :
1) Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028;
2) Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur Menjadi PT. Jamkrida NTT (Perseroda);
4) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Flobamor Menjadi PT. Flobamor (Perseroda);
5) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Flobamor (Perseroda);
6) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida NTT (Perseroda); dan
7) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda).
2. Persetujuan lisan terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3. Pembahasan dan penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang persetujuan penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan,
5. Penyerahan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Terkait dengan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT ini, kesembilan Fraksi DPRD Provinsi NTT menyatakan setuju untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.
Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan hasil dari kerja sama dan kerja keras DPRD Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dalam suasana keterbukaan demi kepentingan bersama masyarakat NTT.
Gubernur Melki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan dan catatan berarti terkait ketujuh Ranperda dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi NTT.
Baca Juga: Warga di Kota Ende Keluhkan Jalan Nasional KM 4 yang Penuh Lubang
Artikel Terkait
Warga di Kota Ende Keluhkan Jalan Nasional KM 4 yang Penuh Lubang
Sedot Anggaran Puluhan Miliaran Rupiah, Kejati NTT Diminta Periksa PPK 4.2 Satker PJN Wilayah IV NTT yang Berkualitas Buruk