Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Manggarai Timur: Pengecer Jual di Atas HET, Pemda dan APH Dinilai Lalai Awasi Distribusi Pupuk

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 20:57 WIB
Kios pengecer pupuk subsidi di Manggarai Timur diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)  (Foto ilustrasi)
Kios pengecer pupuk subsidi di Manggarai Timur diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) (Foto ilustrasi)

Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Elar, Eman Datal, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya praktik penjualan pupuk di atas HET di wilayahnya. 

Ia mengaku pihak BPP telah dua kali mendatangi kios pengecer dan memberikan peringatan.

"Kami sudah pigi dua kali ke tempat pengecer. Kami sudah mengingatkan. Silakan adik wartawan wawancara langsung pengecer supaya tahu jawabannya," ujarnya.

Baca Juga: Rendah Lemak.Ini Dia Resep Kue Keranjang Anti Goreng-goreng Dikukus dengan Isi Pisang

Ironisnya, berdasarkan pantauan media, harga pupuk subsidi di kios tersebut tetap tidak berubah meski sudah mendapat teguran. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik dan lemahnya fungsi pengawasan lintas sektor.

Temuan di Elar bukan kasus tunggal. Investigasi media juga menemukan indikasi serupa di wilayah Pantura Sambi Rampas dan beberapa kecamatan lain di Manggarai Timur. Bahkan, diduga terdapat kios pengecer yang menjual pupuk subsidi di luar wilayah administrasi edarannya, serta toko-toko di Kota Ruteng yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Maraknya praktik ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah Manggarai Timur, Dinas Pertanian, DPRD, APH, distributor pupuk subsidi, hingga jaringan kios pengecer. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, program ketahanan pangan nasional berpotensi runtuh di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Padahal, secara hukum, penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 30 ayat (2), Pasal 108, dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Petani kini berharap negara benar-benar hadir, tidak hanya melalui regulasi dan pidato, tetapi lewat pengawasan nyata dan penegakan hukum yang berpihak pada mereka, bukan pada mafia pupuk yang menggerogoti hak hidup petani kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X