Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Manggarai Timur: Pengecer Jual di Atas HET, Pemda dan APH Dinilai Lalai Awasi Distribusi Pupuk

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Jumat, 9 Januari 2026 | 20:57 WIB
Kios pengecer pupuk subsidi di Manggarai Timur diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)  (Foto ilustrasi)
Kios pengecer pupuk subsidi di Manggarai Timur diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) (Foto ilustrasi)

IDENUSANTARA.COM - Program pupuk bersubsidi yang digadang-gadang menjadi tulang punggung peningkatan produktivitas pertanian nasional kembali tercoreng oleh praktik dugaan penyalahgunaan di daerah. Di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kios pengecer pupuk subsidi diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dinilai lemah dan terkesan dibiarkan.

Sejak awal tahun 2025, pemerintah secara resmi telah membuka akses pupuk bersubsidi bagi petani melalui skema baru yang diklaim lebih sederhana dan transparan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah mengalokasikan 9,5 juta ton pupuk subsidi untuk tahun 2026, mencakup pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, dan pupuk organik.

Baca Juga: Pengecer Jual Pupuk diatas HET dan Tangisan Petani Manggarai Timur di Tengah Janji Kesejahteraan Sikat Habis Mafia Pupuk Subsidi

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra, dalam berbagai rilis resmi menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi tahun 2025, yakni Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Penetapan ini dimaksudkan agar petani dapat memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.

Pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi petani tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan rakyat seperti tebu, kakao, dan kopi. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan Peraturan Presiden untuk memangkas hingga 145 regulasi yang selama ini dianggap menghambat distribusi pupuk.

"Pada musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Kami pastikan seluruh daerah telah menerima alokasi sesuai kebutuhan," tegas Jekvy Hendra.

Baca Juga: Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Manggarai Evaluasi Kerja Sama Publikasi dengan Media

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi. Program strategis yang seharusnya menopang swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu agenda besar Presiden Prabowo Subianto yang ternyata masih dihadang praktik permainan harga oleh oknum pengecer.

Di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, warga mengeluhkan harga pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska yang dijual jauh di atas HET. Salah satu kios pengecer di wilayah Mombok, Elar, disebut menjual pupuk Urea seharga Rp125.000 per karung (50 kg), padahal sesuai HET seharusnya sekitar Rp112.500 per karung.

"Kami beli pupuk Urea satu karung 50 kilo dengan harga Rp125.000 di kios milik Bapak Tobi," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan bahwa penyaluran pupuk juga tidak transparan dan terkesan tidak merata kepada seluruh petani di wilayah edarannya.

Baca Juga: Potensi Serangan Balik Mereka yang Kehilangan Rezeki Jika Pilkada tak Langsung

Pengakuan serupa disampaikan JS (30), petani setempat, yang menyebut hampir seluruh petani di wilayah edaran kios tersebut membeli pupuk dengan harga yang sama.

"Bukan saya saja, hampir semua petani beli dengan harga segitu," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X