IDENUSANTARA.COM - Program pupuk bersubsidi yang digadang-gadang menjadi tulang punggung peningkatan produktivitas pertanian nasional kembali tercoreng oleh praktik dugaan penyalahgunaan di daerah. Di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kios pengecer pupuk subsidi diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dinilai lemah dan terkesan dibiarkan.
Sejak awal tahun 2025, pemerintah secara resmi telah membuka akses pupuk bersubsidi bagi petani melalui skema baru yang diklaim lebih sederhana dan transparan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah mengalokasikan 9,5 juta ton pupuk subsidi untuk tahun 2026, mencakup pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, dan pupuk organik.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra, dalam berbagai rilis resmi menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi tahun 2025, yakni Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Penetapan ini dimaksudkan agar petani dapat memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.
Pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi petani tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan rakyat seperti tebu, kakao, dan kopi. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan Peraturan Presiden untuk memangkas hingga 145 regulasi yang selama ini dianggap menghambat distribusi pupuk.
"Pada musim tanam pertama ini, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Kami pastikan seluruh daerah telah menerima alokasi sesuai kebutuhan," tegas Jekvy Hendra.
Baca Juga: Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Manggarai Evaluasi Kerja Sama Publikasi dengan Media
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan ironi. Program strategis yang seharusnya menopang swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu agenda besar Presiden Prabowo Subianto yang ternyata masih dihadang praktik permainan harga oleh oknum pengecer.
Di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, warga mengeluhkan harga pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska yang dijual jauh di atas HET. Salah satu kios pengecer di wilayah Mombok, Elar, disebut menjual pupuk Urea seharga Rp125.000 per karung (50 kg), padahal sesuai HET seharusnya sekitar Rp112.500 per karung.
"Kami beli pupuk Urea satu karung 50 kilo dengan harga Rp125.000 di kios milik Bapak Tobi," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan bahwa penyaluran pupuk juga tidak transparan dan terkesan tidak merata kepada seluruh petani di wilayah edarannya.
Baca Juga: Potensi Serangan Balik Mereka yang Kehilangan Rezeki Jika Pilkada tak Langsung
Pengakuan serupa disampaikan JS (30), petani setempat, yang menyebut hampir seluruh petani di wilayah edaran kios tersebut membeli pupuk dengan harga yang sama.
"Bukan saya saja, hampir semua petani beli dengan harga segitu," katanya.
Artikel Terkait
Habiskan Rp 1,5 Miliar untuk Dapur MBG, Bangunan Sudah Berdiri Tapi Tak Bisa Beroperasi
Sang "Eksekutor" Lintas Rezim: Membedah Posisi Sentral Bahlil Lahadalia di Pusaran Kekuasaan
Pemerintah Resmi Terbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Raphinha Cemerlang, Tampar Bilbao Dengan Skor Telak El Barca ke Final
Gampang Banget dan Kamu Bisa Praktekan di Rumah, Berikut 3 Resep Kue Kering yang Super Lezat
Resep Kolak Pisang, Hidangan yang Lezat dan Bikin Seger Usai Bekerja Seharian
Geram Dengan Pelayanan Kapus Lama, Aliansi Suara Fatuleu Barat Suarakan Kekecewaan