Berkas Lengkap, Kasus Kecelakaan Maut Kapal Layar Motor Putri Sakinah Segera Dilimpahkan Ke Kejari Manggarai Barat

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:14 WIB

Labuan Bajo -- Kasus kecelakaan laut tragis yang melibatkan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar pada akhir tahun lalu memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menyatakan berkas perkara (P21) terhadap dua tersangka, yakni L (56) selaku Kapten Kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), telah lengkap.

Kepastian ini didapatkan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat, khususnya Unit Tipidter (II), menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan nomor B.404/N.3.24/Eku.1/02/2026 pada Kamis (26/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara nomor BP/ 27/ I/ Res.1.24/ 2026 telah terpenuhi.

"Benar, kemarin kami telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum. Ini artinya penyidikan di tingkat kepolisian sudah rampung dan kasus ini siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/2) siang.

Baca Juga: Tragedi KLM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Polres Mabar Limpahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan

Kilas Balik Tragedi Selat Pulau Padar

Kasat Reskrim menjelaskan, tragedi ini bermula pada Jumat malam, 26 Desember 2025. KLM. Putri Sakinah yang sedang melintasi perairan Selat Pulau Padar, Desa Komodo, mengalami insiden fatal yang mengakibatkan kapal tersebut tidak dapat beroperasi dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut bukan sekadar faktor alam, melainkan adanya keputusan manusia yang berisiko. Insiden tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian (kealpaan) dari kru kapal dalam menjalankan prosedur keselamatan pelayaran.

"Fokus penyidikan kami adalah pada aspek kealpaan. Bagaimana posisi kapal, kondisi mesin, dan keputusan yang diambil oleh Kapten serta KKM saat kejadian di Selat Padar malam itu hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa," jelasnya.

Ancaman Sanksi Maksimal

Atas dugaan kelalaian tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang no. 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 199 angka (2) Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 330 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Baca Juga: Polairud Polres Mabar Bersama Tim SAR Gabungan Gelar Simulasi Penanganan Laka Laut di Labuan Bajo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X