idenusantara.com, Labuan Bajo -- Gemuruh ombak di perairan Selat Pulau Padar pada malam nahas, 26 Desember 2025 lalu, kini menyisakan panjangnya rincian berita acara di meja hijau.
Kasus kecelakaan laut KLM. Putri Sakinah yang merenggut nyawa di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT itu resmi memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, penyidik gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan kelalaian yang berujung maut tersebut.
"Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ini adalah komitmen kami dalam mempercepat proses hukum demi rasa keadilan bagi korban," kata AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026) sore.
Baca Juga: Polairud Polres Mabar Bersama Tim SAR Gabungan Gelar Simulasi Penanganan Laka Laut di Labuan Bajo
Dua Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis
Kasat Reskrim mengungkapkan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke pihak Kejaksaan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah L (56), sang kapten kapal, dan MD (23) yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) atau Bass kapal.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas operasional kapal yang berakhir tragis di salah satu titik paling vital di perairan Taman Nasional Komodo tersebut. Tak main-main, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional," ungkap AKP Lufthi dengan nada tegas.
Selain pasal tentang kelalaian yang menyebabkan mati orang, penyidik juga menyertakan jeratan Pasal 20 huruf c serta Pasal 330 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Aturan ini secara khusus menyasar kelalaian yang menyebabkan kapal terdampar, hancur, atau tidak dapat dioperasikan kembali hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia," sebutnya.
Baca Juga: Parkir Liar Jadi Target Operasi Patuh Turangga Polres Mabar di Labuan Bajo
Menanti P-21: Koordinasi Intensif dengan JPU
Artikel Terkait
Parkir Liar Jadi Target Operasi Patuh Turangga Polres Mabar di Labuan Bajo
Polairud Polres Mabar Bersama Tim SAR Gabungan Gelar Simulasi Penanganan Laka Laut di Labuan Bajo