Digarap oleh Kontraktor PT.ADHI KARYA, Proyek Irigasi di NTT Diduga Tak Sesuai KAK, Warga Minta Pertanggungjawaban PPK

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 9 Maret 2026 | 18:09 WIB
Penampakan proyek irigasi masuk ke persawahan Oehani, Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.  (Dok. Victor Imanuel Manoh)
Penampakan proyek irigasi masuk ke persawahan Oehani, Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok. Victor Imanuel Manoh)

 Baca Juga: Produksi AMP PT AKAS di Manggarai Barat, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan

"Nah proyek itu kan baru dikerjakan dengan musim hujan. Sedangkan itu musimnya untuk kami tanam di sawah," ujar petani setempat, Victor Imanuel Manoh seperti dikutip detikBali, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Victor, akibat pengerjaan proyek itu, irigasi ke persawahan yang seluas 64 hektare kering total. Padahal, setiap bulan Januari, petani setempat sudah mulai menanam.

"Kalau bulan Februari baru kami mulai tanam, maka kami semua gagal tanam dan gagal panen karena kerja sawah itu harus ada air," jelas Victor.

Akibat pembangunan proyek, irigasi seluas 64 hektare tersebut kini mengering total. Petani menyatakan kekhawatiran jika penanaman baru dimulai pada Februari, maka dipastikan akan terjadi kegagalan tanam dan panen karena pertanian sawah sangat bergantung pada ketersediaan air.

Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, juga menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Peroyek tersebut dikabarkan kuat dugaan menggunakan material ilegal dalam proses pengerjaannya.

Warga setempat menduga praktik tersebut dilakukan secara sengaja untuk menekan biaya produksi, yang berpotensi menimbulkan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu. Kondisi ini, mengarah pada dugaan rekayasa administrasi yang berimplikasi serius terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Proyek milik PT. ADHI KARYA di kabupaten Manggarai Timur juga ramai diberitakan. Proyek yang dimaksud berada di Desa Nanga Mbaling, Desa Nanga Mbaur, dan Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas. 

Menurut data yang dihimpun media ini, pada pengerjaan proyek tersebut kuat dugaan mengalami kerusakan struktural sebelum rampung, beton sudah mulai retak dan sebagian badan konstruksi terkelupas. Sementara temuan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan persoalan pada mutu material serta metode pelaksanaan konstruksi.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Warga, PT Akas Mulai Perbaiki Jalan Rusak Labuan Bajo-Kota Ruteng

Proyek tersebut dikerjakan melibatkan CV Delta Flores sebagai subkontraktor. 

Sorotan ini muncul setelah berbagai temuan di lapangan yang memicu keprihatinan, salah satunya penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Padahal, penggunaan pasir kali dan batu pecah merupakan standar penting dalam konstruksi beton untuk menjamin kekuatan struktur dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Selanjut nya sumber tersebut mempertanyakan fungsi PPK dan Konsultan pengawas kenapa bisa tutup mata sampai pihak rekanan gunakan material asal asalan atau ada kong kali kong .

Kok bisa ya mereka (rekanan) gunakan material yang tidak sesuai spek, dimana fungsi PPK maupun Konsultan pengawas apa tidak pernah turun ke lapangan atau memang kerja sama dengan pihak kontraktor untuk meraut keuntungan pribadi , tanya sumber tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X