“Materi pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik,” ujar dia.
Meski begitu, Tempo membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang keberatan atas isi laporan tersebut.
Menurutnya, “Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, kata Setri.
“Kami mendorong agar setiap masukan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, yakni melalui Dewan Pers,” ucapnya.
Walau begitu, redaksi menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan oleh sampul laporan utama tersebut.
“Berkaitan dengan dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, kami meminta maaf,” kata Setri.
Artikel Terkait
Gelombang Kritikan Publik Memuncak, Nasdem Copot Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR
Tolak KUA-PPAS Dibahas Sehari, Fraksi NasDem DPRD Manggarai: Akuntabilitas Jadi Prioritas