Mengingat, apa yang dilakukan oleh ke-8 orang tersebutdiatas merupakan tindakan menjaga keutuhan wilayah adat serta mempertahankan wilayahadat yang merupakan warisan leluhur mereka dari ancaman perampasan atau perampokan pihak lain.Tindakan menjaga dan mempertahankan wilayah adat atau tanah adat dari ancaman Perampasan merupakan Hak Asasi Masyarakat Adat yang wajib dilindungi serta tidak dapat dipidana.***