daerah

Gratifikasi PDAM Oleh Tujuan Oknum DPRD Ende, Delapan Tahun Mengendap di Meja APH

Senin, 27 Januari 2025 | 12:57 WIB
Gambar Ilustrasi Kasus Gratifikasi (google)

"Berdasarkan bukti-bukti tertulis, keterangan saksi maupun petunjuk, tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik Polres Ende untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan lalu segera memberi status tersangka kepada tujuh anggota DPRD Ende, Direktur PDAM Ende Soedarsono, dan Ketua Yayasan Mandiri, Frans Yavet" Tutupnya.

Diketahui, bahwa ketentuan yang mengatur tentang Gratifikasi adalah Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo . UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pejabat negara atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya”;

Selanjutnya pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. gratifikasi tersebut diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.***

Halaman:

Tags

Terkini