Gratifikasi PDAM Oleh Tujuan Oknum DPRD Ende, Delapan Tahun Mengendap di Meja APH

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Senin, 27 Januari 2025 | 12:57 WIB
Gambar Ilustrasi Kasus Gratifikasi (google)
Gambar Ilustrasi Kasus Gratifikasi (google)

Ende - Kasus Diduga Korupsi Gratifikasi yang bermula dari inisiatif DPRD Ende dalam Rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM terjadi tahun 2015, lalu mencuat ke publik mulai 2016 dan dilaporkan ke Polres Ende tahun 2017.

"Proses Perda inisiatif tersebut diduga melanggar peraturan, hal ini terlihat dari Perjanjian Kerjasama Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Naskah Akademik yang dikerjakan bukan oleh lembaga DPRD Kabupaten Ende melainkan oleh PDAM Kabupaten Ende bersama Yayasan Karsa Mandiri Kabupaten Ende" Ungkap Masyarakat Ende yang berinisial MG saat ditemui media ini.

MG Menyampaikan, dari hal tersebut di atas patut diduga adanya suap atau gratifikasi yang dilakukan Direktur Utama PDAM Kabupaten Ende kepada 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kabupaten Ende untuk berkonsultasi dalam pembuatan Inisiatif Perda DPRD Kabupaten Ende diduga menerima suap atau gratifikasi dari Direktur PDAM Ende dalam kasus Perda Inisiatif Penyertaan Modal tersebut.

Lanjut MG, Dokumen-dokumen bukti hukum seperti Surat Perintah Tugas dari DPRD Ende, voucher biaya perjalanan dinas anggota DPRD Ende dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal kepada PDAM Ende, kwitansi penerimaan uang oleh anggota DPRD Ende, bukti/kwitansi pengembalian uang oleh anggota DPRD Ende, pengakuan dari Dirut PDAM Ende Soedarsono dan beberapa dokumen terkait lainnya dinilai valid oleh hakim dalam sidang praperadilan pada tahun 2018.

"Kapolres Ende kala itu,  Bangun berjanji akan memroses hukum kasus dugaan gratifikasi dari PDAM Ende kepada sejumlah oknum pimpinan dan anggota DPRD Ende yang akan diekspose ke publik setelah memasuki tahap penyidikan (FP 13/11/2017). Kasus dugaan gratifikasi sudah ditangani Polres Ende sejak tahun 2015" Sambang MG.

Kata MG, Perkara dugaan korupsi gratifikasi PDAM Ende telah terungkap ke ruang publik dengan bukti-bukti benderang. Ada kwitansi pengembalian uang, ada tanda terima pengembalian uang dari anggota DPRD (setelah ketahuan) di PDAM, ada perjanjian kerja sama dan ada keterangan saksi. Dari aspek kekuatan pembuktian, sudah melebihi syarat minimal dua alat bukti. Maka kasus gratifikasi ini harus terus diproses untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

MG juga mengatakan, bahkan dokumen-dokumen itu beredar luas di kalangan aktivis dan publik. Ketujuh terduga kasus gratifikasi pun tidak pernah membantah bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi dana PDAM Ende. Demonstrasi rakyat, mahasiswa, aktivis dan elemen kritis lain terdokumentasi lembaran berbagai media cetak dan online. Dialog antara para aktivis dan Kepolisian Resort Ende telah dilakukan berkali-kali.

Tercatat hingga saat ini Lanjut MG, sudah lima (6) Kapolres Ende yang tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Ende ini, yaitu AKBP Johanes Bangun, AKBP Ardiyan Mustaqim, AKBP Achmad Muzayin, AKBP Albertus Andreana, AKBP Andre Librian dan AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

MG mengungkapkan, apalagi putusan Praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.End. Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 telah memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atau penyidikan kasus hukum dugaan korupsi gratifkasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende.

Bunyi putusan praperadilan PN Ende sangat terang.

Pertama, menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh termohon (Polres Ende) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan pembiaran terhadap suatu tindak pidana. Oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, memerintahkan kepada termohon (Polres Ende) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dicatat dalam laporan informasi nomor: LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dam Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprinlidik/09/X/2015/Reskrim tanggal 16 Oktober 2015 tersebut.

Dalam lembaran putusan praperadilan itu, nama-nama oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019 tertera benderang: Herman Yosef Wadhi (Ketua DPRD), Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD) dan anggota: Oktavianus Moa.Mesi, Jhon Pella, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Abdul Kadir Hasan dan Dirut PDAM Tirta Kelimutu, Soedarsono.

Menurut dia, tindakan polisi yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi anggota DPRD Ende patut diduga merupakan pembangkangan terhadap perintah PN Ende. Kapolres dan jajarannya harus tahu bahwa putusan Praperadilan PN Ende bersifat perintah untuk membuka kembali penyelidikan atau penyidikan yang dihentikan tanpa alasan sah bersifat mengikat. Putusan itu wajib dijalankan sesuai dengan perintah hakim pengadilan (NTTonlinenow. Com 15/08/2019). Putusan itu sangat jelas mengoreksi hasrat dan tabiat Polres Ende yang patut diduga berupaya melindungi pelaku tindak pidana korupsi besar yang sesungguhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

X