daerah

Bersumber dari APBN, Proyek Jalan Rp 125 Miliar Milik PT AKAS di Provinsi NTT Diduga Syarat Korupsi, Warga Minta APH Panggil dan Periksa Kontraktor

Kamis, 17 April 2025 | 07:31 WIB
Jalan ruas jalan labuan bajo-malawatar-batas kota ruteng yang rusak dan tidak diperbaiki PT Akas (Dok istimewa idenusantara.com )

Idenusantara.com --- Proyek jalan Nasional tahun anggaran 2024 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III (Tiga) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih banyak yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini. 

Padahal diketahui pada bulan maret 2025, di mana ruas jalan labuan bajo - malawatar batas kota ruteng itu sudah di Provisional Hand Over (PHO).

“Ia, ruas jalan nasional Satker PJN Wilayah III NTT sudah PHO, meski tidak tepat waktu dan dapat denda, " terang sumber terpercaya yang namanya diminta untuk dirahasiakan. 

Menurut informasi dari sumber itu, PT AKAS juga diduga memanipulasi data PHO. Dari potongan surat berita acara PHO yang diterima media ini menerangkan bahwa ruas jalan yang disebut di PHO pada 31 Desember 2024. Sedangkan faktanya yang terjadi di lapangan proyek PT Akas di PHO pada bulan Maret 2025.

Kontraktor Kena Denda Lantaran Proyek Miliaran Rupiah Menyebarang Tahun

Akibat keterlambatan pengerjaan, PT Akas sebagai penanggung jawab disinyalir didenda perhari sebanyak Rp. 22 Juta per hari, terhitung sejak bulan Januari tahun 2025 sampai pada proyek itu di PHO. 

Pantauan idenusantara.com bersama tim di lapangan belum lama ini, terlihat banyak titik dari pekerjaan jalan di ruas tersebut yang belum rampung sampai hari ini, bahkan sangat rusak parah juga tidak diperbaiki sama sekali. 

Pengakuan warga yang ditemui media ini tak jauh dari lokasi pekerjaan jalan yang belum selesai pembangunannya itu, bahwa sejumlah pengaspalan jalan dan box culvert serta patching jalan di ruas Labuan Bajo - Malawatar - kota Ruteng semuanya berkualitas buruk, tidak ada nilai estetikanya sesuai dengan moto kementrian PU. 

Ruas jalan dalam kota rutang yang dikerjakan PT Akas asal Surabaya (Dok istimewa )

“Baru selesai sekitar satu minggu rusak lagi pak,” ungkap salah seorang warga kecamatan Ruteng yang tak menyebutkan namanya jumat, 11 April 2025.

Ia juga menuturkan kalau PT Akas hanya melakukan pekerjaan total dari anggaran Rp125 Miliar di lokasi cireng, kecamatan Ruteng, kabupaten manggarai, NTT. 

"PT Akas hanya melakukan pekerjaan total di desa cireng, pelebaran dan bangun jalan baru. Itupun kurang lebih satu kilo meter," Tuturnya

Tanpa Papan Proyek, Pelaksana Dinilai Salahi Aturan

Pengerjaan Jalan Nasional milik PT Akas tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, Dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP). 

Halaman:

Tags

Terkini