“Bahwa di APBDes tahun anggaran 2022-2023 kami selaku BPD kami tidak tau, karena barusan dilantik 2023,Tugas kami hanya mengawasi APBDES tahun anggaran 2024," Jelasnya
Dugaan penyelewengan APBDes yang disampaikan Ketua BPD tahun 2024
Rumah Bantuan tidak layak huni sebanyak 12 unit, pagu anggaran sebesar Rp 120.000.000. Terealisasi 10 unit, dua unit tidak.
Baca Juga: Viral! Kejari Manggarai Barat Menetapkan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Adanya pelaporan tersebut dibenarkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Manggarai, Polda NTT, Aiptu Syamsu.
"Masih Pulbaket Pak," Ungkapnya
Pulbakat merujuk pada Pengumpulan Bahan dan Keterangan.
Pembatalan pelantikan anggota BPD terpilih
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pemberhentian sepihak anggota BPD terpilih periode 2023-2029, Kayetanus Jaluk.
Kayetanus Jaluk merupakan anggota BPD terpilih yang dibatalkan pelantikannya dengan alasan yang tidak jelas. Dirinya mengaku kaget ketika mendapat surat pembatalan untuk dilantik sebagai anggota BPD terpilih.
"Tidah tahu alasannya apa, saya juga kaget. Padahal waktu itu saya tidak ke mana-mana, stay di kampung, " Kata jaluk belum lama ini
Persolan ini pernah diadukan ke Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G.L Nabit oleh oleh Jaluk, perihal dirinya batal dilantik jadi anggota BPD.
Pada pertemuan itu, Bupati Manggarai mengarahkan Jaluk untuk bertemu Dinas PMD.
Kadis PMD Kabupaten Manggarai yang dikonfirmasi media ini pada senin, 28 April 2025 belum merespon pesan WhatsApp yang dikirm media ini, meskipun pesan tersebut sudah centang dua.