daerah

Penyelesaian Tripartit Polemik Dosen STIE Karya dan YPTTK, Diskopnaker: Sudah Ada Titik Terang!

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:39 WIB
Frederikus I. Jenarut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja

Ruteng, Idenusantara.com - Polemik yang terjadi antara Lucianus Moa, dosen Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Karya Ruteng dan Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) kini memasuki tahapan penyelesaian Tripartit.

Tahapan Tripartit ini berjalan dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Manggarai pada Rabu (14/5/2025).

Hadir dalam tahapan Tripartit tersebut, Lucianus Moa didampingi kuasa hukum Melkhior Judiwan, dan perwakilan YPTTK, Kanisius Teobaldus Deki.

Ditemui setelah proses mediasi, Kepala Dinas Diskopnaker Kabupaten Manggarai, Frederikus I. Jenarut menyebut, upaya mediasi yang dilakukan sudah menuai titik terang.

Titik terang yang ia maksudkan adalah kedua belah pihak, YPTTK dan Lucianus Moa sudah menyepakati beberapa hal penyelesaian masalah.

"Pertemuan hari ini tadi tahapan Tripartit. Ada titik terang. Kita berusaha menyelesaikan masalah ini dengan aman dan damai," ucap Frederikus.

Disinggung mengenai poin yang dibahas dalam pertemuan Tripartit tersebut, Frederikus enggan berkomentar banyak.

Ia menjelaskan, kesepakatan antara kedua pihak baru akan didapatkan setelah dilakukan pertemuan lanjutan.

"Saya belum bisa beritahu hasilnya sekarang. Kita tunggu hasil keputusan pertemuan kedua nanti," ujarnya.

Frederikus menambahkan, pada pertemuan kedua nanti, Ketua YPTTK akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar permintaan pihak Lucianus Moa.

Hal tersebut bertujuan agar kedua pihak dapat menyepakati secara bersama beberapa keputusan yang dihasilkan.

"Pertemuan satu kali lagi, karena Pak Lucianus minta untuk memastikan titik terang ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan. Harapan kami, Pak Lusian bisa bekerja lagi sebagai dosen," tambahnya.

Sementara itu, mewakili YPTTK, Kanisius Teobaldus Deki menyampaikan apresiasinya atas usaha mediasi tripartit yang difasilitasi oleh Diskopnaker.

Direktur Lembaga Nusa Bunga Mandiri ini menjelaskan, hingga saat ini, Lucianus masih terdaftar sebagai dosen dan belum diberhentikan oleh Yayasan.

Halaman:

Tags

Terkini