"Pihak Yayasan belum pernah mengeluarkan dia sehingga masih dipersilahkan untuk datang bekerja sebagaimana biasanya," jelasnya.
Dengan alasan tersebut, pihak YPTTK dijelaskan olehnya tidak dapat memenuhi tuntutan hak seperti pesangon, uang penghargaan atas waktu bekerja dan tuntutan lainnya.
Kanisius menambahkan, gaji dan hak jasa yang mesti diterima oleh Lucianus masih disediakan oleh pihak Yayasan.
Tidak hanya gaji, saudara Lucianus juga sampai saat ini tidak dikeluarkan oleh Yayasan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
"Pertanyaan yang belum dijawab oleh Lucianus adalah apakah masih mau bekerja sebagai dosen atau tidak? Beliau meminta waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutupnya.