daerah

Diduga Lecehkan Martabat Guru ASN di Manggarai, Konten Kreator Facebook “Rosina Dewi” Dilaporkan Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 | 08:31 WIB
Keterangan foto: konten kreator Facebook 'Rosina Dewi" dan tangkapan layar postingan Facebook yang sarat kontroversial.

Baca Juga: Pemprov NTT Matangkan Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bali–NTB–NTT

Ia menambahkan, serangan tersebut tidak hanya menyasar pendapatnya, tetapi juga menyerang identitas dan harga dirinya sebagai guru dan sebagai perempuan.

“Saya manusia biasa. Saya punya harga diri. Saya punya keluarga dan anak-anak yang membaca semua komentar itu. Saya tidak ingin hal seperti ini dianggap wajar dan terus dibiarkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Emiliana Helni, Nestor Madi, SH., menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena kliennya telah mengalami dugaan pelanggaran hukum yang serius di ruang digital. Menurutnya, kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai perbedaan pendapat semata.

“Apa yang dialami klien kami sudah masuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, perundungan, dan pelecehan martabat melalui media elektronik. Ini bukan lagi soal debat atau kritik, tetapi serangan terhadap kehormatan seseorang dan profesinya,” kata Nestor.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk memberikan pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika.

“Negara menjamin kebebasan berpendapat, tetapi juga wajib melindungi kehormatan dan martabat warga negaranya. Kami berharap penyidik memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Baca Juga: Peduli Keselamatan, Satlantas Polres Manggarai Barat Tambal Jalan Berlubang di Labuan Bajo

Laporan tersebut diterima oleh Kanit dan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai. Dalam laporan itu, Rosina Dewi bersama 18 akun Facebook lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal terkait pencemaran nama baik, penghinaan, dan perundungan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya menghubungi Rosina Dewi melalui pesan di akun Facebook pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, guna meminta klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut. Namun, hingga saat ini, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons.

Halaman:

Tags

Terkini