daerah

Dugaan Pemalsuan Surat, Anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 | 06:07 WIB
Ilustrasi foto anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi (CM/idenusantara.com)

Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.

Halaman:

Tags

Terkini