Dugaan Pemalsuan Surat, Anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Jumat, 27 Februari 2026 | 06:07 WIB
Ilustrasi foto anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi (CM/idenusantara.com)
Ilustrasi foto anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi (CM/idenusantara.com)

Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku dalam kasus ini terancam hukuman berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum yang bermain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Dalam peristiwa pidana ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya cukup serius, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar," tegas Kasat Reskrim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X