daerah

Kejari Manggarai Bantah Soal Dugaan Terima Fee Proyek Gedung Rawat Inap RSU Borong, PPK Bungkam, Kontraktor Blokir Nomor Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai (Dok istimewa )

 

idenusantara.com -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai diminta merespon cepat desakan publik mengusut tuntas Proyek pembangunan gedung rawat inap RSU Borong di Kabupaten Manggarai Timur tahun 2025 yang diduga kuat syarat korupsi. 

Dugaan tersebut muncul setelah beberapa titik pada gedung tersebut baik dinding dan lantai sudah mengalami keretakan. Padahal proyek pembangunan gedung itu baru berumur kurang lebih 6 (enam) bulan. 

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada idenusantara.com pada senin (20/7) meminta kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk segera memanggil kontraktor (Sony) dan pejabat pembuat komitmen (ppk) Ivan Saka pada proyek pembangunan tersebut dalam rangka penyelidikan dan mengusut adanya kerugian negara yang ditimbul.

"Kalau KPK-RI terlalu jauh tentunya kita akan desak Kejati NTT untuk lakukan koordinasi melalui Kejari Manggarai untuk panggil dan periksa kontraktor bersama dengan PPK," Ujar Gabriel Goa, ketua Kompak Indonesia saat berbicara kepada idenusantara.com belum lama ini

 Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTT Diminta Periksa Kontrakor dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong di Manggarai Timur

Proyek gedung rawat inap pada rumah sakit umum borong ini juga memantik reaksi sejumlah pegiat dan aktivis anti korupsi, muncul desakan audit investigatif oleh Kejaksaan dalam mengungkap mutu dan kualitas pekerjaan.

Dikatakan oleh Mulyadi, proyek tersebut diduga pihak penyedia bersama PPK tidak melaksanakan pengerjaannya sesuai dengan petunjuk di RAB atau tidak direncanakan secara optimal sebelum dilakukan. Hal ini yang membuat tidak menjamin kekuatan dan keawatan konstruksi pekerjaan. 

 

Gedung rawat inap RSU Borong, Manggarai Timur (Istimewa )

"Proyek tersebut diduga tidak mengikuti petunjuk RAB. Makanya tidak awet," Tulis Mulyadi, aktivis anti korupsi yang menetap di kota jakarta dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini juga pada senin (20/7). 

 Baca Juga: KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong Senilai Rp19.4 Miliar Rupiah yang Dikerja PT.Cahaya Putra Sampurna

Dugaan penggunaan material ilegal

Dugaan penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan gedung tersebut pun mulai mencuat ke publik dan ikut disorot. Beberapa narasumber yang berhasil dikonfirmasi media ini menyampaikan kalau material yang digunakan pada pengerjaan bangunan gedung rawat inap tersebut bersumber dari lokasi yang tidak berijin resmi. 

"Setahu kami pasirnya diambil di bondo dan wae musur pak. Wae musur kan tidak berijin sedangkan di bondo hanya Yosep ode saja," Ungkap narasumber terpercaya media ini yang enggan namanya untuk disebutkan 

Terpisah saat dihubungi media ini pada hari yang berbeda, Salmon Ivan Saka mengakui dan menjelaskan kalau dirinya yang membuat perencanaan untuk penggunaan material pasir wae musur dan bondo pada proyek senilai Rp19.4 Miliar itu. 

Halaman:

Tags

Terkini