daerah

Kejari Manggarai Bantah Soal Dugaan Terima Fee Proyek Gedung Rawat Inap RSU Borong, PPK Bungkam, Kontraktor Blokir Nomor Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai (Dok istimewa )

Respon PPK

Merespon pesan wawancara yang dikirim media ini pada jumat (17/7) Salmon Ivan Saka menjelaskan kalau beberapa titik yang mengalami keretakan sudah diperbaiki. 

 Baca Juga: Tak Cukup Setahun, Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Borong Rp19.4 Miliar Sudah Alami Keretakan Dini, APH Diminta Periksa Kontraktor dan PPK

"Soal keretakan plester kali lalu sudah di perbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan," Ujarnya

Ketika ditanya soal penyebab keretakan di beberapa titik bangunan gedung, PPK dengan bangga mengatakan bahwa, bangunannya sudah diperbaiki, tanpa menjelaskan apa penyebab dari keretakan dini yang terjadi. 

Bahkan, saat dikonfirmasi kembali oleh tim investigasi terkait tindak lanjut komitmennya, PPK Ivan Saka memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diturunkan. 

Kontraktor Blokir Nomor Wartawan 

Aksi pemblokiran yang dilakukan direktur PT. Cahaya Putra Sampurna merupakan dampak merefleksikan kepanikan serta memperlihatkan sikap anti kritik yang diperlihatkan.

 

Pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi itu merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: KOMPAK INDONESIA Desak KPK RI Audit Investigasi dan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong,Manggarai Timu

Demikian disampaikan Darmawan, S.Sos selaku ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Jinat (17/7/2026) saat berbincang di salah satu cafe menyikapi tindakan oknum kontraktor 

Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

“UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan.

 

Halaman:

Tags

Terkini