IDE NUSANTARA.COM – Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman di Wilayah Kecamatan Borong (Segmen 5) dengan nilai kontrak Rp199.912.000 yang bersumber dari APBD 2026 menjadi sorotan warga.
Hasil pantauan di lapangan pada Kamis, 10 September 2026, menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan lapis pondasi.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Lehong Citra Perkasa dengan konsultan pengawas CV Acryon Group Consultant tersebut memiliki jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 20 Juli 2026. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.
Pantauan di lapangan pada Kamis, 10 September 2026, menunjukkan kondisi badan jalan masih berupa hamparan agregat kasar. Namun, material yang digunakan memunculkan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: PKH dan BPNT Oktober 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Di lapangan terlihat material didominasi batu bulat atau batu kali utuh yang tidak dipecah, dengan ukuran yang sangat beragam. Material tersebut mulai dari kerikil berukuran 2–3 sentimeter hingga bongkahan batu berdiameter 20–30 sentimeter yang berserakan di tepi badan jalan.
Tidak terlihat adanya batu pecah mesin (crushed stone) yang bersudut dan bergradasi sebagaimana standar Lapis Pondasi Atas (LPA) Kelas A atau Lapis Pondasi Bawah (LPB) Kelas B.
Selain itu, metode penghamparan juga diduga tidak sesuai prosedur. Material dihamparkan langsung di atas tanah dasar yang masih bercampur humus dan rumput. Tidak terlihat adanya galian kotak (box cut) maupun pemadatan tanah dasar.
Baca Juga: Loker PLN PCN Oktober 2026 Dibuka, Ini 7 Posisi dan Syarat Umumnya
Pemadatan juga tampak tidak dilakukan secara berlapis. Material terlihat ditumpuk dalam ketebalan yang cukup besar sekaligus sehingga bagian pinggir jalan masih berongga dan tidak terkunci dengan baik.
Menanggapi temuan tersebut, HR, mantan konsultan proyek infrastruktur di NTT yang dimintai pendapatnya, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan patut diduga sebagai ketidaksesuaian spesifikasi.
“Kalau di RAB tertulis LPA Kelas A atau LPB Kelas B, material wajib agregat pecah mesin, bukan batu bulat kali. Batu bulat itu licin, tidak bisa saling mengunci atau interlocking. Konsekuensinya, daya dukung rendah, jalan akan cepat amblas, bergelombang, dan pecah saat dilewati beban,” ujar HR kepada media ini, Kamis (10/9).
Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah
Menurut HR, untuk jalan lingkungan permukiman dengan sistem perkerasan berbutir, standar SNI mengharuskan material memiliki gradasi yang jelas dan pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tertentu sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
“Yang saya lihat, ini lebih mirip hamparan sirtu asalan. Bongkahan besar di tepi jalan itu bukan bagian dari spesifikasi LPA. Seharusnya ada penahan tepi dan tanah dasar dipersiapkan terlebih dahulu. Kalau langsung dihamparkan di atas tanah asli, umur jalan tidak akan lama,” tambahnya.
HR menyarankan Dinas PUPR dan konsultan pengawas untuk membuka kembali dokumen kontrak serta melakukan pengujian laboratorium terhadap material yang telah terhampar.
Baca Juga: Kepala Lapas Cibinong Dipecat dari ASN, Ini Buntut Temuan Klaster Mewah
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, CV Lehong Citra Perkasa, dan konsultan pengawas, CV Acryon Group Consultant, belum memberikan keterangan resmi. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur juga belum menjawab konfirmasi terkait kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dalam Kontrak Nomor 679/PPK-Perkim/PUPR/VII/2026 tersebut.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran negara ini diawasi secara ketat agar mutu pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan dan tidak merugikan keuangan negara.***