IDENUSANTARA.COM - Pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai tidak selalu harus mencoblos sendiri. Dalam kondisi tertentu, pemilih diperbolehkan mendapat bantuan saat berada di bilik suara. Namun, bantuan itu hanya dapat diberikan atas permintaan pemilih yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Tarsi Asong, menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan berlangsung pada Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Dipuji Lurah se-Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak Ungkap Alasan Penghapusan Piutang PBB 2012-2013
Menurut Tarsi, ketentuan tersebut diatur untuk memastikan setiap warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk mereka yang mengalami keterbatasan fisik maupun kesulitan membaca dan menulis.
"Kalau pemilih merasa membutuhkan bantuan, itu diperbolehkan. Misalnya karena buta huruf atau alasan lain. Dia bisa menunjuk anaknya atau meminta bantuan panitia. Yang penting permintaan itu datang dari pemilih sendiri," kata Tarsi saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai akan digelar di 44 desa yang tersebar pada 11 kecamatan. Ribuan warga akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala desa yang akan memimpin selama delapan tahun ke depan.
Karena itu, Dinas PMD meminta seluruh panitia memahami secara utuh mekanisme pelayanan kepada pemilih, termasuk tata cara pendampingan di bilik suara agar tidak memunculkan persoalan setelah pemungutan suara berlangsung.
Tarsi menjelaskan, bantuan kepada pemilih bukan hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Warga yang karena kondisi tertentu merasa tidak mampu mencoblos sendiri juga dapat meminta pendampingan.
Baca Juga: Jangan Salah Coblos, Ini Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkades Manggarai 2026
Menurut dia, prinsip utama dalam pemberian bantuan adalah kehendak pemilih itu sendiri. Panitia maupun orang lain tidak boleh menawarkan bantuan tanpa adanya permintaan dari pemilih.
"Yang penting dari dia sendiri. Kalau dia bilang, saya butuh bantuan, maka bisa dibantu. Misalnya dia buta huruf, tidak bisa membaca atau mengenali nomor calon, itu diperbolehkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilih bebas menentukan siapa yang akan mendampinginya selama proses pencoblosan. Pendamping dapat berasal dari anggota keluarga maupun petugas panitia apabila diminta langsung oleh pemilih.
"Bisa menunjuk anaknya ataupun meminta bantuan panitia. Setelah diberi kuasa, pendamping wajib melaksanakan sesuai kehendak pemilih," katanya.
Kerahasiaan Tetap Dijaga
Meski demikian, Tarsi mengakui mekanisme pendampingan memiliki tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan asas kerahasiaan pilihan.
Baca Juga: Gramedia Maumere Buka Lowongan Kerja Store Superintendent, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Artikel Terkait
Bea Cukai Kudus Buka 3 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Punya Pengalaman Teknisi Listrik Minimal 1 Tahun? Ada Loker di Solo dengan Benefit BPJS
PKH dan BPNT Oktober 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Warga Soroti Proyek Jalan Rp199 Juta di Borong, Material Lapis Pondasi Diduga Tak Sesuai Kontrak
Syarat Pendidikan Gibran Jadi Perkara MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Bukan Cuma Sembako, ESDM Bawa Bantuan Trauma Healing untuk Anak-anak Nagekeo
Punya Skill Content Creation? Desa Anak SOS Buka Lowongan Freelance Media Sosial