IDENUSANTARA.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,1 mengguncang Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/10/2026) pagi. Guncangan yang terjadi sekitar pukul 06.55 Wita itu menimbulkan kerusakan di sejumlah wilayah dan merenggut satu korban jiwa.
Laporan sementara mencatat 56 rumah warga dan 13 fasilitas umum mengalami kerusakan akibat gempa tersebut. Hingga kini, petugas bersama pihak terkait masih melakukan pendataan untuk mengetahui secara menyeluruh dampak yang ditimbulkan.
Selain kerusakan bangunan, seorang warga lanjut usia berusia 73 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah gempa mengguncang wilayah Kodi Utara.
Satu Lansia Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari Kecamatan Kodi Utara. Seorang lansia berusia 73 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat gempa.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepolisian Sektor Kodi Utara. Korban berada di wilayah yang merasakan guncangan cukup kuat saat gempa terjadi pada Minggu pagi.
Kepergian korban menambah perhatian terhadap kondisi masyarakat di wilayah terdampak. Di tengah kepanikan akibat guncangan, warga harus menghadapi kerusakan tempat tinggal dan fasilitas yang digunakan sehari-hari.
Petugas saat ini masih melakukan pemantauan dan pendataan untuk memastikan tidak ada dampak lain yang belum teridentifikasi.
56 Rumah Warga Rusak
Dampak gempa tidak hanya dirasakan melalui guncangan. Puluhan rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan. Berdasarkan laporan sementara, 56 rumah warga terdampak. Tingkat kerusakan masing-masing bangunan masih dalam proses pendataan oleh petugas di lapangan.
Kerusakan bangunan menjadi perhatian karena rumah merupakan tempat warga berlindung dan beraktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut membuat proses penanganan pascagempa menjadi penting, terutama bagi warga yang rumahnya tidak lagi aman untuk ditempati.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait masih menginventarisasi bangunan terdampak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Flores Timur Meminta Hakim PN Larantuka Vonis Maksimal Pelaku Kejahatan Perempuan
Artikel Terkait
Guru Bahasa Inggris di Al-Hikmah Matim Klaim Dipecat Secara Lisan Tanpa Pesangon dan SP
Gempa 4,6 M Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG: Tetap Tenang dan Jangan Panik
"Tolong Selamatkan Jein" - Bocah 11 Tahun di Kaju Wangi Kesakitan Tiap Malam, Orang Tua Pasrah Karena Biaya
Rantai Pasok Material Proyek Rp25,9 Miliar Rusun Imigrasi Labuan Bajo Dipertanyakan, PPK Akui Tak Bisa Pastikan Legalitas
Kantongi Bukti Kepemilikan, Kuasa Hukum Keluarga Anggelinus Japung Tempuh Jalur Perdata