OBORTIMUR.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simprosa Rianasari Gandut, mengingatkan tim pendata kerusakan rumah akibat gempa bumi agar bekerja secara akurat dan jujur.
Pendataan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, tanpa manipulasi maupun penetapan tingkat kerusakan yang tidak sesuai fakta.
Menurut Simprosa, akurasi data menjadi hal penting karena berkaitan dengan penanganan pascabencana dan penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kantin Sinar Flores Terbaru, Lulusan SMA/SMK Bisa Melamar, Disediakan Mess dan Makan
Kesalahan pendataan berpotensi merugikan warga yang membutuhkan bantuan untuk memperbaiki rumah mereka.
“Data kerusakan rumah akibat gempa harus sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan, jangan mengada-ada,” tegas Simprosa Rianasari Gandut dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah dan petugas pendata memperhatikan kondisi psikologis masyarakat yang masih mengalami trauma akibat bencana gempa bumi.
Ia menilai, warga yang terdampak tidak seharusnya dibebani lagi dengan ketidakpastian informasi maupun persoalan pendataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Kontrak PPPK Bisa Tidak Diperpanjang? Ini Faktor Penilaian yang Perlu Diketahui Pegawai
“Masyarakat hari ini psikologinya masih terganggu, jangan membuat mereka semakin terganggu lagi,” ujarnya.
Simprosa menekankan bahwa proses pendataan dan verifikasi kerusakan rumah harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan dengan mengedepankan empati terhadap korban.
Menurutnya, petugas perlu memastikan setiap kategori kerusakan ditetapkan berdasarkan kondisi bangunan yang sebenarnya.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi rumah mereka dan proses penanganan dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Alfamart Buka Lowongan Kerja Disabilitas di NTT, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
Pendataan yang akurat juga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan pascabencana, termasuk penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga yang memenuhi kriteria.
Karena itu, pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan diharapkan memastikan hasil verifikasi dapat dipertanggungjawabkan.
Ketepatan data bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat terdampak untuk mendapatkan penanganan sesuai kondisi yang mereka alami.***
Laporan: Risaldus Pan
Artikel Terkait
Bayar Rp8 Juta, Tiga Dosen Disebut Telantar hingga Malam! Begini Keluhan soal Hotel Amaris Kupang
NTB Secantik Itu! 4 Daerah dengan Destinasi yang Bikin Liburan Makin Berkesan
Alfamart Buka Lowongan Kerja Disabilitas di NTT, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
Benarkah Rokok Kalahkan Gabungan Belanja Daging, Telur, dan Susu? Ini Fakta Data BPS 2026
Mau Kerja di Bidang Pendidikan? Heka Leka Buka Lowongan di Ende dan Sikka hingga 24 Oktober
Punya Batu Karang Unik, Pantai Watu Pajung Jadi Daya Tarik Tersembunyi Manggarai Timur
Kontrak PPPK Bisa Tidak Diperpanjang? Ini Faktor Penilaian yang Perlu Diketahui Pegawai