ekbis

PT. ANK dan PT. KAJ Komitmen Patuhi Regulasi Hukum Selama Beroperasi di Manggarai Barat

Sabtu, 6 April 2024 | 15:37 WIB
PT. Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dan PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) telah menjadi pionir dalam operasi bisnis di Manggarai Barat. Foto: Istimewa

 

Idenusantara.com- PT. Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dan PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) telah menjadi pionir dalam operasi bisnis di Manggarai Barat, menetapkan standar untuk mematuhi regulasi hukum.

Sejak berdiri pada tahun 2013, kedua perusahaan tersebut telah dengan tekun memperoleh total 13 izin, yang mencakup berbagai aspek operasional mereka.

Demikian disampaikan oleh Dr. Siprianus Edi Hardum (Edi), S.I.P., S.H., M.H., selaku konsultan hukum untuk PT. ANK dan PT. KAJ dalam keterangan pers yang diterima media ini Sabtu, (6/4/2024) siang. Ia menegaskan komitmen mereka yang teguh terhadap kepatuhan.

“Total Izin sejak 2013 – sekarang sebanyak 13 izin mulai dari izin lingkungan sampai dengan izin operasi,” kata Konsultan Hukum PT. ANK dan PT.KAJ, Dr. Siprianus Edi Hardum (Edi), S.I.P., S.H.,M.H. di Labuan Bajo, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Edi, ada pun informasi atau bahkan berita bahwa PT. ANK dan KAJ dalam usaha-usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu semua hanya isu yang tidak berdasar atau berita hoax.

Edi meminta kepada semua masyarakat terutama aktivis LSM dan wartawan agar sama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat. Siapa pun boleh mengkritisi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi haruslah masukan yang konstruktif.

“Kepada teman-teman wartawan agar buatlah berita yang positif konstruktif. Setiap berita yang dibuat harus seimbang (cover both side),” kata Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Sejak 2013- sekarang kegiatan PT. ANK dan PT. KAJ dijalankan di empat lokasi, yakni:

Lokasi Pertama di Ngggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Pertama, Lokasi Galian C atas nama Kelompok Nggorang Jaya, dimana izin-izinnya (1) izin lingkungan Nomor:
BLH 660.1/REK/76/X/2013; (2) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mineral batuan Nomor 249/KEP/HK/2013 (berlaku 2013 – 2018); (3) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batuan Nomor: 540/78/DPMPTSP/2018 (berlaku 2018 – 2023).

Tiga izin tersebut di atas mulai beroperasi 2013 untuk mensuplai kebutuhan material PT.ANK sejak 2013 – 2023 (10 tahun dan sekarang sudah tutup).

Lokasi kedua di Nggorang adalah Lokasi Aspalt Mining Plant (AMP) dan Crusher Plant PT. ANK. Ada pun izin-izinnya sebagai berikut :

1. Izin Lingkungan Nomor BLH.660.1/02/IL/VI/2014;

2. Izin Lingkungan Nomor: DLHPKPP 660.1/05/XI/2022 (ada dua izin Lingkungan karena ada penambahan kegiatan);

Halaman:

Tags

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB