IDENUSANTARA.COM-JAKARTA-Memiliki Konten Youtube di era Perkembangan Teknologi masa kini, tidak menutup kemungkinan kamu bisa meraup cuan. Dan kabar gembiranya, kali ini, Youtuber di Indonesia berpeluang menjaminkan sertifikatnya apabila berkehendak meminjamkan uang di Bank.
Diketahui Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 yang lalu.
Baca Juga: Laki-laki Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri Wanita yang Gampang Diajak Selingkuh
Sebagaimana dikutip dari akun Instagram milik kompas.com (24/07/2022) bahwa Konten Youtube yang sudah bersertifikat kini bisa dijadikan jaminan bank atau Non Bank.
Hal itu diungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Kamis (21/07/2022), dalam kebijakan dimaksud produk Kekayaan Intelektual seperti lagu dan film dapat dijadikan jaminan ke bank.
“Jadi Kalau kita mempuyai sertifikat kekayaan intelektual,atau merek kah, atau hak ciptakah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke youtube, kalau sudah jutaan Viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau tiba-tiba kita membutuhkan uang kita bisa gadaikan uang" Kata Menteri Yasonna
"Nantinya Lembaga keuanganakan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value atau paten yang dimilliki tersebut maka nilai pinjaman akan semakin besar”.Imbuhnya.
Kebijakan tersebut juga mengatur skema pembiayaan hingga penilaian kekayaan Intelektual.