"Nantinya perizinan itu satu tahap, kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, alasan munculnya berbagai permasalahan mengenai industri jasa keuangan, dikarenakan tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.