• Selasa, 20 Oktober 2026

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP, Ini Langkah dan Link Resminya

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi Foto: Nama Tak Muncul di Cek Bansos, Ini Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 4. (Internet)
Ilustrasi Foto: Nama Tak Muncul di Cek Bansos, Ini Penyebab dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 4. (Internet)
  • Desil 1: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
  • Desil 2: kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah.
  • Desil 3: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.
  • Desil 4: termasuk empat kelompok kesejahteraan terbawah.
  • Desil 5: berada di atas empat kelompok terbawah.
  • Desil 6: tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi dibandingkan kelompok terbawah.
  • Desil 7: tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi.
  • Desil 8: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
  • Desil 9: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
  • Desil 10: kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Pembagian ini merupakan gambaran umum, bukan batas penghasilan tetap yang berlaku untuk setiap keluarga. Posisi desil juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu barang yang dimiliki atau satu jenis pekerjaan.

Baca Juga: Kapan Data Penerima Bansos Berubah? Ini Perbedaan Jadwal Pemutakhiran PKH, BPNT, dan PBI-JK

Desil Berapa yang Bisa Mendapatkan PKH dan BPNT?

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keluarga yang masuk desil tertentu bisa menerima bantuan sosial.

Berdasarkan informasi pada portal Cek Bansos Kemensos yang dirujuk dalam bahan artikel, keluarga pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Sementara itu, keluarga pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai ketentuan program.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, masuk desil 1 sampai 4 tidak otomatis membuat keluarga ditetapkan sebagai penerima PKH atau BPNT. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan program dan melalui proses verifikasi serta penetapan.

Kedua, desil bukan hal yang sama dengan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Informasi desil saja tidak cukup untuk memastikan seseorang terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

Ketiga, masyarakat perlu mengecek status masing-masing program melalui saluran resmi. Jangan hanya mengandalkan angka desil untuk menyimpulkan bahwa bantuan pasti cair.

Desil Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Ini Cara Mengajukan Pemutakhiran Data

Sebagian keluarga mungkin mendapati informasi desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Misalnya, kepala keluarga kehilangan pekerjaan, pendapatan rumah tangga menurun, jumlah anggota keluarga berubah, atau kondisi tempat tinggal mengalami perubahan.

Jika menghadapi situasi tersebut, masyarakat dapat meminta pemeriksaan dan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Periksa kembali data kependudukan dan informasi keluarga.
  2. Tanyakan prosedur pemutakhiran data kepada pemerintah desa atau kelurahan.
  3. Jelaskan bagian data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  4. Siapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila diminta.
  5. Gunakan fitur usul atau sanggah pada layanan resmi apabila tersedia dan sesuai kebutuhan.
  6. Ikuti proses verifikasi dan validasi dari petugas berwenang.
  7. Pantau perkembangan pengajuan melalui saluran resmi.

Masyarakat perlu menyampaikan informasi secara jujur dan sesuai keadaan sebenarnya. Pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis mengubah desil ataupun menjamin seseorang mendapatkan bansos.

Persyaratan dokumen dapat berbeda sesuai jenis perubahan dan mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing. Karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada petugas yang berwenang sebelum menyerahkan dokumen.

Baca Juga: Kapan Data Penerima Bansos Berubah? Ini Perbedaan Jadwal Pemutakhiran PKH, BPNT, dan PBI-JK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X